Pengertian Sistem Ekonomi
Yang dimaksud sistem ekonomi adalah suatu
cara untuk mengatur dan mengorganisasi segala aktivitas ekonomi dalam
masyarakat baik yang dilakukan oleh pemerintah atau swasta berdasarkan prinsip
tertentu dalam rangka mencapai kemakmuran atau kesejahteraan.
Menurut Gilarso (1992:486) sistem ekonomi
adalah keseluruhan tata cara untuk mengoordinasikan perilaku masyarakat (para
konsumen, produsen, pemerintah, bank, dan sebagainya) dalam menjalankan
kegiatan ekonomi (produksi, distribusi, konsumsi, investasi, dan sebagainya)
sehingga menjadi satu kesatuan yang teratur dan dinamis, dan kekacauan dapat
dihindari.
Sedangan McEachern berpendapat bahwa
sistem ekonomi dapat diartikan sebagai seperangkat mekanisme dan institusi
untuk menjawab pertanyaan apa, bagaimana, dan untuk siapa barang dan jasa
diproduksi (what, how, dan for whom).
Berikut
ini macam-macam sistem ekonomi yang berlaku di dunia :
1. SISTEM EKONOMI TRADISIONAL
Masyarakat yang mempunyai sistem ekonomi tradisional adalah masyarakat yang belum ada pembagian kerja, cara mendapatkan barang dengan barter (natura), belum mengenal uang sebagai alat pembayaran, produksi dan distribusi terbentuk karena tradisi dan hanya untuk memenuhi kebutuhan sendiri/masyarakat.
1. SISTEM EKONOMI TRADISIONAL
Masyarakat yang mempunyai sistem ekonomi tradisional adalah masyarakat yang belum ada pembagian kerja, cara mendapatkan barang dengan barter (natura), belum mengenal uang sebagai alat pembayaran, produksi dan distribusi terbentuk karena tradisi dan hanya untuk memenuhi kebutuhan sendiri/masyarakat.
2. SISTEM EKONOMI KERAKYATAN
Sistem ekonomi yang digunakan di Indonesia bardasar atas demokrasi ekonomi, artinyaproduksi dikerjakan oleh semua masyarakat, dan untuk semua di bawah pimpinan atau pemilikan anggota masyarakat. Kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan, bukan kemakmuran orang seorang. Sistem ekonomi di Indonesia berdasar Pancasila, UUD 1945, serta GBHN, sehingga disebut sebagai “sistem ekonomi berdasar demokrasi ekonomi Pancasila”.
Sistem ekonomi yang digunakan di Indonesia bardasar atas demokrasi ekonomi, artinyaproduksi dikerjakan oleh semua masyarakat, dan untuk semua di bawah pimpinan atau pemilikan anggota masyarakat. Kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan, bukan kemakmuran orang seorang. Sistem ekonomi di Indonesia berdasar Pancasila, UUD 1945, serta GBHN, sehingga disebut sebagai “sistem ekonomi berdasar demokrasi ekonomi Pancasila”.
3. SISTEM EKONOMI LIBERAL
Sistem ekonomi liberal adalah suatu sistem di mana negara memberi kebebasan kepada setiap orang untuk mengadakan kegiatan ekonomi. Sistem ini berdasar pada teori yang dikemukakan oleh Adam Smith (1723–1790) dalam bukunya yang berjudul The Wealth of Nations, yang diterbitkannya pada tahun 1776, dengan ajaran pokoknya memberikan kebebasan perseorangan di setiap sektor ekonomi.
4. SISTEM EKONOMI TERPUSAT/SOSIALIS
Sistem ekonomi sosialis adalah sistem ekonomi di mana seluruh kebijakan perekonomian ditentukan oleh pemerintah sedangkan masyarakat hanya menjalankan peraturan yang ditentukan. Sistem ekonomi ini berdasar pada teori yang dikemukakan oleh Karl Marx dalam bukunya yang berjudul ‘Das Kapital’ tahun 1867. Jadi sistem ini lebih bersifat memerintah, karena campur tangan pemerintah di bidang ekonomi melakukan pembatasan-pembatasan atas kegiatan yang dilakukan oleh masyarakat.
Sistem ekonomi sosialis adalah sistem ekonomi di mana seluruh kebijakan perekonomian ditentukan oleh pemerintah sedangkan masyarakat hanya menjalankan peraturan yang ditentukan. Sistem ekonomi ini berdasar pada teori yang dikemukakan oleh Karl Marx dalam bukunya yang berjudul ‘Das Kapital’ tahun 1867. Jadi sistem ini lebih bersifat memerintah, karena campur tangan pemerintah di bidang ekonomi melakukan pembatasan-pembatasan atas kegiatan yang dilakukan oleh masyarakat.
5. SISTEM EKONOMI CAMPURAN (SOSIALIS DAN LIBERALIS)
Sistem ekonomi campuran merupakan perpaduan antara sistem liberal dan sistem sosialis, yang mengambil garis tengah antara kebebasan dan pengendalian, yang juga berarti garis antara peran mutlak negara/kolektif dan peran menonjol individu. Pada sistem ekonomi campuran, antara pemerintah dengan masyarakat atau swasta bersama-sama untuk ikut meningkatkan kegiatan perekonomian. Pemerintah sebagai pengendali dan stabilisator kegiatan ekonomi, sedangkan masyarakat diberi kesempatan untuk melakukan kegiatan produksi, distribusi, dan konsumsi.
Landasan
perekonomian di Indonesia.
Menurut
Landasan idiil Sistem ekonomi Indonesia adalah Pancasila. Artinya sitem ekonomi
itu berorientasi kepada :
1. Ketuhanan Yang
Maha Esa (Adanya moral agama,bukan materialisme)
2. Kemanusiaan
Yang Adil dan Beradab (Tanpa ada eksploitasi)
3. Persatuan
Indonesia (Adanya kebersamaan,kekeluargaan dan Nasionalisme)
4. Kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan(
mementingkan hajat hidup orang banyak)
5. Keadilan sosial
bagi seluruh rakyat Indonesia(Adanya kesetaraan)
Dengan demikian maka sistem ekonomi
Indonesia adalah sistem ekonomi yang berorientasi kepada Ketuhanan Yang Maha
Esa (berlakunya etik dan moral agama, bukan materialisme); Kemanusiaan yang
adil dan Beradab (tidak mengenal pemerasan atau
eksploitasi); Persatuan Indonesia (berlakunya kebersamaan,Asas kekeluargaan, sosio-nasionalisme dan
sosio-demokrasi dalam ekonomi); Kerakyatan (mengutamakan kehidupan ekonomi
rakyuat dan hajat hidup orang banyak); serta Keadilan Sosial
(persamaan/emansipasi, kemakmuran masyarakat yang utama bukan kemakmuran
orang-seorang).
Dari butir-butir di atas, keadilan menjadi
sangat utama di dalam sistem ekonomi Indonesia. Keadilan merupakan titik-tolak,
proses dan tujuan sekaligus.
Pasal 33 UUD 1945 adalah pasal utama bertumpunya sistem ekonomi Indonesia yang berdasar Pancasila, dengan kelengkapannya, yaitu Pasal-pasal 18, 23, 27 (ayat 2) dan 34.
Pasal 33 UUD 1945 adalah pasal utama bertumpunya sistem ekonomi Indonesia yang berdasar Pancasila, dengan kelengkapannya, yaitu Pasal-pasal 18, 23, 27 (ayat 2) dan 34.
Berdasarkan TAP MPRS XXIII/1966,
ditetapkanlah butir-butir Demokrasi Ekonomi (kemudian menjadi ketentuan dalam
GBHN 1973, 1978, 1983, 1988), yang meliputi penegasan berlakunya Pasal-Pasal
33, 34, 27 (ayat 2), 23 dan butir-butir yang berasal dari Pasal-Pasal UUDS
tentang hak milik yuang berfungsi sosial dan kebebasan memilih jenis pekerjaan.
Dalam GBHN 1993 butir-butir Demokrasi Ekonomi ditambah dengan unsur Pasal 18
UUD 1945. Dalam GBHN 1998 dan GBHN 1999, butir-butir Demokrasi Ekonomi tidak
disebut lagi dan diperkirakan /dikembalikan ke dalam
Pasal-Pasal asli UUD 1945.
Landasan normatif-imperatif ini mengandung tuntunan etik dan moral luhur, yang menempatkan rakyat pada posisi mulianya, rakyat sebagai pemegang kedaulatan, rakyat sebagai ummat yang dimuliakan Tuhan, yang hidup dalam persaudaraan satu sama lain, saling tolong-menolong dan bergotong-royong.
Landasan normatif-imperatif ini mengandung tuntunan etik dan moral luhur, yang menempatkan rakyat pada posisi mulianya, rakyat sebagai pemegang kedaulatan, rakyat sebagai ummat yang dimuliakan Tuhan, yang hidup dalam persaudaraan satu sama lain, saling tolong-menolong dan bergotong-royong.
Pengambilan
Kebijakan yang Lebih Penting Dalam Pembangunan
Pertumbuhan ekonomi mempunyai arti penting.
Petumbuhan ekonomi yang tinggi dan berkelanjutan merupakan kondisi utama atau
suatu keharusan bagi kelangsungan pembangunan ekonomi dan peningkatan
kesejahteraan. Karena jumlah penduduk bertambah setiap tahun yang dengan
sendirinya kebutuhan konsumsin sehari-hari juga bertambah setiap tahun, maka
dibutuhkan penambahan pendapatan setiap tahun. Jadi menurut saya, akan lebih
baik jika lebih mementingkan pertumbuhan ekonomi terlebih dahulu. Ketika
pertumbuhan ekonomi sudah tinggi, maka kelangsungan pemerataan pembangunan
dapat dicapai.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar