Minggu, 25 Maret 2018

Kasus Pajak, Direktur di Semarang Dihukum 7 Bulan Penjara

Kasus Pajak, Direktur di Semarang Dihukum 7 Bulan Penjara

Semarang - Direktur sebuah perusahaan jasa transportasi, CV. Bumi Raya dihukum 7 bulan penjara dan denda Rp 11,74 miliar terkait tindak pidana perpajakan. Terdakwa bernama Soetijono (64) itu menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) masa pajak pertambahan nilai (PPN) dengan isi yang tidak sesuai kenyataan.
Hukuman tersebut diketok majelis hakim yang diketuai hakim Moh. Zaenal Arifin di Pengadilan Negeri Semarang, Rabu (9/11/2016). Hakim menilai Soetijono terbukti menyampaikan SPT masa PPN masa pajak Januari-Desember 2007 dengan tidak benar.
Perbuatan curang ini dilakukan Soetijono dengan membuat faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi ekonomi yang sebenarnya. Selain itu berdasarkan keterangan saksi dari pihak-pihak perusahaan, tidak ada yang melakukan transaksi jual beli dengan CV Bumi Raya dalam perkara itu.
Soetijono terbukti melakukan tindak pidana melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c jo pasal 43 Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang telah diubah dengan UU RI Nomor 16 tahun 2000.
"Perbuatannya merugikan negara sebesar Rp 5,8 miliar," kata pelaksana tugas Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah I, Dasto Ledyanto dalam siaran pers yang diterima detikcom, Kamis (10/11/2016).
Dasto mengatakan tidak hanya perkara tersebut yang prosesnya terus berlanjut. Saat ini Kanwil DJP Jawa Tengah I sedang melaksanakan pemeriksaan bukti permulaan terhadap 16 wajib pajak.
"Kami juga melaksanakan penyidikan terhadap 8 wajib pajak," kata Dasto.
Dasto menjelaskan, dengan berlakunya UU RI nomor 11 tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak, setiap wajib pajak berhak mendapatkan pengampunan pajak.
Namun hal ini tidak berlaku bagi wajib pajak yang sedang menjalani penyidikan dan berkas penyidikan sudah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan. Pengampunan pajak juga tidak berlaku terhadap wajib pajak yang sedang dalam proses peradilan, atau wajib pajak yang sedang menjalani hukuman pidana atas tindak pidana bidang perpajakan.
"Oleh sebab itu diimbau kepada wajib pajak baik yang sedang dilakukan proses pemeriksaan bukti permulaan maupun penyidikan untuk memanfaatkan Undang-Undang Pengampunan Pajak," jelas Dasto.


Analisis :
A.      Penghindaran pajak atau perlawanan terhadap pajak adalah hambatan-hambatan yang terjadi dalam pemungutan pajak sehingga mengakibatkan berkurangnya penerimaan kas negara. Perlawanan terhadap pajak terdiri dari perlawanan aktif dan perlawanan pasif.
·         Perlawanan pasif terhadap pajak
Perlawanan yang inisiatifnya bukan dari wajib pajak itu sendiri tetapi terjadi karena keadaan yang ada di sekitar wajib pajak itu. Hambatan-hambatan tersebut berasal dari struktur ekonomi, perkembangan moral dan intelektual penduduk, dan teknik pemungutan pajak itu sendiri.
·         Perlawanan aktif terhadap pajak
Perlawanan aktif adalah perlawanan yang inisiatifnya berasal dari wajib pajak itu sendiri. Hal ini merupakan usaha dan perbuatan yang secara langsung ditujukan terhadap fiscus dan bertujuan untuk menghindari pajak atau mengurangi kewajiban pajak yang seharusnya dibayar.
B.      Pengelakan Pajak (Tax Evasion)
Pengelakan pajak terjadi sebelum SKP dikeluarkan. Hal ini merupakan pelanggaran terhadap undang-undang dengan maksud melepaskan diri dari pajak/mengurangi dasar penetapan pajak dengan cara menyembunyikan sebagian dari penghasilannya. Wajib pajak di setiap negara terdiri dari wajib pajak besar (berasal dari multinational corporation yang terdiri dari perusahaan-perusahaan penting nasional) dan wajib pajak kecil (berasal dari profesional bebas yang terdiri dari dokter yang membuka praktik sendiri, pengacara yang bekerja sendiri, dll).
Kecenderungan wajib pajak melakukan penghindaran atau pengelakan pajak (dengan asumsi negara yang mempunyai sistem penegakan hukum yang bagus dan orang-orang yang tidak mudah disuap).
·         Wajib Pajak Besar
Wajib pajak besar memiliki kecenderungan untuk melakukan penghindaran pajak (Tax Avoidance). Karena:
·         Perusahaan besar memiliki biro-biro hukum atau tim lawyer yang tangguh yang mampu mencari celah dalam undang-undang pajak.
·         Pembukuan dilakukan oleh banyak orang sehingga risiko terjadinya kebocoran juga besar.
·         Jika wajib pajak besar ingin melakukan pengelakan pajak, mereka harus memperkecil keuntungannya di mata publik. Perusahaan yang labanya kecil, performancenya akan turun sehingga harga sahamnya turun. Hal ini mengakibatkan pamornya turun di depan relasi dagangnya. Sehingga mereka akan kehilangan relasi yang mengakibatkan kerugian yang lebih besar dibandingkan pengurangan tarif pajak.
·         Wajib Pajak Kecil
Wajib pajak kecil cenderung melakukan pengelakan pajak (Tax Evasion). Karena:
·         Tidak punya kemampuan untuk mencari celah undang-undang pajak.
·         Apabila dokter/profesional bebas menyembunyikan sebahagian pendapatannya, kecil kemungkinan diketahui oleh fiscus karena dia sendiri yang mencatat penghasilannya.
·         Penghasilan para profesional bebas sulit dilacak oleh fiscus karena biaya yang dibayar oleh pasien kepada dokter tidak mengurangi penghasilan kena pajak seseorang. Biaya tersebut dianggap sebagai konsumsi.
C.      Akibat-Akibat Pengelakan Pajak
·         Dalam bidang keuangan
Pengelakan pajak merupakan pos kerugian bagi kas negara karena dapat menyebabkan ketidakseimbangan antara anggaran dan konsekuensi-konsekuensi lain yang berhubungan dengan itu, seperti kenaikan tarif pajak, keadaan inflasi, dll.
·         Dalam bidang ekonomi
Pengelakan pajak sangat memengaruhi persaingan sehat di antara para pengusaha. Maksudnya, pengusaha yang melakukan pengelakan pajak dengan cara menekan biayanya secara tidak wajar. Sehingga, perusahaan yang mengelakkan pajak memperoleh keuntungan yang lebih besar dibandingkan pengusaha yang jujur. Walaupun dengan usaha dan produktifitas yang sama, si pengelak pajak mendapat keuntungan yang lebih besar dibandingkan dengan pengusaha yang jujur.
Pengelakan pajak menyebabkan stagnasi (macetnya) pertumbuhan ekonomi atau perputaran roda ekonomi. Jika mereka terbiasa melakukan pengelakan pajak, mereka tidak akan meningkatkan produktifitas mereka. Untuk memperoleh laba yang lebih besar, mereka akan melakukan pengelakan pajak.
Langkanya modal karena wajib pajak berusaha menyembunyikan penghasilannya agar tidak diketahui fiscus. Sehingga mereka tidak berani menawarkan uang hasil penggelapan pajak tersebut ke pasar modal.
·         Dalam bidang psikologi
Jika wajib pajak terbiasa melakukan penggelapan pajak, itu sama saja membiasakan untuk selalu melanggar undang-undang. Jika wajib pajak menggelapkan pajak, maka wajib pajak mendapatkan keuntungan bersih yang lebih besar. Jika perbuatannya melangggar undang-undang tidak diketahui oleh fiscus, maka dia akan senang karena tidak terkena sangsi dan menimbulkan keinginan untuk mengulangi perbuatannya itu lagi pada tahun-tahun berikutnya dan diperluas lagi tidak hanya pada pelanggaran undang-undang pajak, tetapi juga undang-undang yang lainnya.
·         Melalaikan Pajak
Melalaikan pajak terjadi setelah SKP keluar. Melalaikan pajak adalah menolak membayar pajak yang telah ditetapkan dan menolak memenuhi formalitas-formalitas yang harus dipenuhi oleh wajib pajak dengan cara menghalangi penyitaan.
·         Jika wajib pajak telah menerima SKP, maka dia harus membayar pajak sesuai dengan SKP tersebut.
·         Jika wajib pajak tidak melakukannya, maka fiscus akan mengirim surat teguran.
·         Jika belum dibayar juga, maka diterbitkanlah surat paksa yang kekuatannya sama dengan putusan pengadilan yang berlaku.
·         Setelah 2 x 24 jam wajib pajak belum membayar juga, maka diterbitkan surat penyitaan yaitu surat perintah untuk melakukan penyitaan pada harta wajib pajak itu.

D.      Kompensasi Pajak
Secara Negatif
Reaksi lain sebagai gejala perlawanan terhadap pajak yaitu kompensasi pajak secara negatif. Kompensasi pajak secara negatif yaitu: melepaskan pekerjaan sampingan untuk menghindari tarif pajak yang lebih tinggi.
Secara Positif
Kompensasi pajak secara positif bukan merupakan perlawanan terhadap pajak. Hal ini bahkan menguntungkan bagi kas negara.
Kesimpulan :
Pajak adalah penghasilan untuk negara kita, jadi bagi semua yang telah wajib pajak seharusnya bisa memenuhi pembayaran pajak yang telah diatur oleh pemerintah. Karena untuk memenuhi kas negara agar bisa mensejahterakan rakyat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar