Kasus Pajak, Direktur
di Semarang Dihukum 7 Bulan Penjara
Semarang - Direktur sebuah perusahaan jasa transportasi, CV.
Bumi Raya dihukum 7 bulan penjara dan denda Rp 11,74 miliar terkait tindak
pidana perpajakan. Terdakwa bernama Soetijono (64) itu menyampaikan surat
pemberitahuan (SPT) masa pajak pertambahan nilai (PPN) dengan isi yang tidak
sesuai kenyataan.
Hukuman tersebut diketok majelis hakim yang diketuai hakim
Moh. Zaenal Arifin di Pengadilan Negeri Semarang, Rabu (9/11/2016). Hakim
menilai Soetijono terbukti menyampaikan SPT masa PPN masa pajak Januari-Desember
2007 dengan tidak benar.
Perbuatan curang ini dilakukan Soetijono dengan membuat
faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi ekonomi yang sebenarnya. Selain
itu berdasarkan keterangan saksi dari pihak-pihak perusahaan, tidak ada yang
melakukan transaksi jual beli dengan CV Bumi Raya dalam perkara itu.
Soetijono terbukti melakukan tindak pidana melanggar Pasal
39 ayat (1) huruf c jo pasal 43 Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang telah diubah dengan UU RI Nomor 16
tahun 2000.
"Perbuatannya merugikan negara sebesar Rp 5,8
miliar," kata pelaksana tugas Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Jawa
Tengah I, Dasto Ledyanto dalam siaran pers yang diterima detikcom, Kamis
(10/11/2016).
Dasto mengatakan tidak hanya perkara tersebut yang prosesnya
terus berlanjut. Saat ini Kanwil DJP Jawa Tengah I sedang melaksanakan
pemeriksaan bukti permulaan terhadap 16 wajib pajak.
"Kami juga melaksanakan penyidikan terhadap 8 wajib
pajak," kata Dasto.
Dasto menjelaskan, dengan berlakunya UU RI nomor 11 tahun
2016 tentang Pengampunan Pajak, setiap wajib pajak berhak mendapatkan
pengampunan pajak.
Namun hal ini tidak berlaku bagi wajib pajak yang sedang
menjalani penyidikan dan berkas penyidikan sudah dinyatakan lengkap oleh
kejaksaan. Pengampunan pajak juga tidak berlaku terhadap wajib pajak yang
sedang dalam proses peradilan, atau wajib pajak yang sedang menjalani hukuman
pidana atas tindak pidana bidang perpajakan.
"Oleh sebab itu diimbau kepada wajib pajak baik yang
sedang dilakukan proses pemeriksaan bukti permulaan maupun penyidikan untuk
memanfaatkan Undang-Undang Pengampunan Pajak," jelas Dasto.
Analisis :
A.
Penghindaran pajak atau perlawanan terhadap
pajak adalah hambatan-hambatan yang terjadi dalam pemungutan pajak sehingga
mengakibatkan berkurangnya penerimaan kas negara. Perlawanan terhadap pajak
terdiri dari perlawanan aktif dan perlawanan pasif.
·
Perlawanan pasif terhadap pajak
Perlawanan yang inisiatifnya bukan dari wajib pajak
itu sendiri tetapi terjadi karena keadaan yang ada di sekitar wajib pajak itu.
Hambatan-hambatan tersebut berasal dari struktur ekonomi, perkembangan moral
dan intelektual penduduk, dan teknik pemungutan pajak itu sendiri.
·
Perlawanan aktif terhadap pajak
Perlawanan aktif adalah perlawanan yang inisiatifnya berasal dari wajib
pajak itu sendiri. Hal ini merupakan usaha dan perbuatan yang secara langsung
ditujukan terhadap fiscus dan bertujuan untuk menghindari pajak atau mengurangi
kewajiban pajak yang seharusnya dibayar.
B.
Pengelakan Pajak (Tax Evasion)
Pengelakan pajak
terjadi sebelum SKP dikeluarkan. Hal ini merupakan pelanggaran terhadap
undang-undang dengan maksud melepaskan diri dari pajak/mengurangi dasar
penetapan pajak dengan cara menyembunyikan sebagian dari penghasilannya. Wajib
pajak di setiap negara terdiri dari wajib pajak besar (berasal dari
multinational corporation yang terdiri dari perusahaan-perusahaan penting
nasional) dan wajib pajak kecil (berasal dari profesional bebas yang terdiri
dari dokter yang membuka praktik sendiri, pengacara yang bekerja sendiri, dll).
Kecenderungan
wajib pajak melakukan penghindaran atau pengelakan pajak (dengan asumsi negara
yang mempunyai sistem penegakan hukum yang bagus dan orang-orang yang tidak
mudah disuap).
·
Wajib Pajak Besar
Wajib pajak besar memiliki kecenderungan untuk
melakukan penghindaran pajak (Tax Avoidance). Karena:
·
Perusahaan besar memiliki biro-biro hukum atau
tim lawyer yang tangguh yang mampu mencari celah dalam undang-undang pajak.
·
Pembukuan dilakukan oleh banyak orang sehingga
risiko terjadinya kebocoran juga besar.
·
Jika wajib pajak besar ingin melakukan
pengelakan pajak, mereka harus memperkecil keuntungannya di mata publik.
Perusahaan yang labanya kecil, performancenya akan turun sehingga harga
sahamnya turun. Hal ini mengakibatkan pamornya turun di depan relasi dagangnya.
Sehingga mereka akan kehilangan relasi yang mengakibatkan kerugian yang lebih
besar dibandingkan pengurangan tarif pajak.
·
Wajib Pajak Kecil
Wajib pajak kecil cenderung melakukan pengelakan pajak (Tax Evasion).
Karena:
·
Tidak punya kemampuan untuk mencari celah
undang-undang pajak.
·
Apabila dokter/profesional bebas menyembunyikan
sebahagian pendapatannya, kecil kemungkinan diketahui oleh fiscus karena dia
sendiri yang mencatat penghasilannya.
·
Penghasilan para profesional bebas sulit dilacak
oleh fiscus karena biaya yang dibayar oleh pasien kepada dokter tidak
mengurangi penghasilan kena pajak seseorang. Biaya tersebut dianggap sebagai
konsumsi.
C.
Akibat-Akibat Pengelakan Pajak
·
Dalam bidang keuangan
Pengelakan pajak merupakan pos kerugian bagi kas
negara karena dapat menyebabkan ketidakseimbangan antara anggaran dan
konsekuensi-konsekuensi lain yang berhubungan dengan itu, seperti kenaikan
tarif pajak, keadaan inflasi, dll.
·
Dalam bidang ekonomi
Pengelakan pajak sangat memengaruhi persaingan sehat
di antara para pengusaha. Maksudnya, pengusaha yang melakukan pengelakan pajak
dengan cara menekan biayanya secara tidak wajar. Sehingga, perusahaan yang
mengelakkan pajak memperoleh keuntungan yang lebih besar dibandingkan pengusaha
yang jujur. Walaupun dengan usaha dan produktifitas yang sama, si pengelak
pajak mendapat keuntungan yang lebih besar dibandingkan dengan pengusaha yang
jujur.
Pengelakan pajak menyebabkan stagnasi (macetnya)
pertumbuhan ekonomi atau perputaran roda ekonomi. Jika mereka terbiasa
melakukan pengelakan pajak, mereka tidak akan meningkatkan produktifitas
mereka. Untuk memperoleh laba yang lebih besar, mereka akan melakukan
pengelakan pajak.
Langkanya modal karena wajib pajak berusaha menyembunyikan
penghasilannya agar tidak diketahui fiscus. Sehingga mereka tidak berani
menawarkan uang hasil penggelapan pajak tersebut ke pasar modal.
·
Dalam bidang psikologi
Jika wajib pajak terbiasa melakukan penggelapan pajak,
itu sama saja membiasakan untuk selalu melanggar undang-undang. Jika wajib
pajak menggelapkan pajak, maka wajib pajak mendapatkan keuntungan bersih yang
lebih besar. Jika perbuatannya melangggar undang-undang tidak diketahui oleh
fiscus, maka dia akan senang karena tidak terkena sangsi dan menimbulkan
keinginan untuk mengulangi perbuatannya itu lagi pada tahun-tahun berikutnya
dan diperluas lagi tidak hanya pada pelanggaran undang-undang pajak, tetapi
juga undang-undang yang lainnya.
·
Melalaikan Pajak
Melalaikan pajak terjadi setelah SKP keluar.
Melalaikan pajak adalah menolak membayar pajak yang telah ditetapkan dan
menolak memenuhi formalitas-formalitas yang harus dipenuhi oleh wajib pajak
dengan cara menghalangi penyitaan.
·
Jika wajib pajak telah menerima SKP, maka dia
harus membayar pajak sesuai dengan SKP tersebut.
·
Jika wajib pajak tidak melakukannya, maka fiscus
akan mengirim surat teguran.
·
Jika belum dibayar juga, maka diterbitkanlah
surat paksa yang kekuatannya sama dengan putusan pengadilan yang berlaku.
·
Setelah 2 x 24 jam wajib pajak belum membayar
juga, maka diterbitkan surat penyitaan yaitu surat perintah untuk melakukan
penyitaan pada harta wajib pajak itu.
D.
Kompensasi Pajak
Secara Negatif
Reaksi lain
sebagai gejala perlawanan terhadap pajak yaitu kompensasi pajak secara negatif.
Kompensasi pajak secara negatif yaitu: melepaskan pekerjaan sampingan untuk
menghindari tarif pajak yang lebih tinggi.
Secara Positif
Kompensasi
pajak secara positif bukan merupakan perlawanan terhadap pajak. Hal ini bahkan
menguntungkan bagi kas negara.
Kesimpulan :
Pajak adalah penghasilan untuk negara kita, jadi bagi semua
yang telah wajib pajak seharusnya bisa memenuhi pembayaran pajak yang telah
diatur oleh pemerintah. Karena untuk memenuhi kas negara agar bisa
mensejahterakan rakyat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar